Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Akui Saat itu Ambil Upah Potong Rumput

  • Oleh Naco
  • 19 November 2021 - 14:50 WIB

BORNOENEWS, Sampit - Fajarianur (26) menyebut lahan yang terbakar akibat perbuatannya bukan miliknya, melainkan milik Suyanto.

Diterangkan tersangka ketika itu dirinya diminya oleh Suyanto untuk membersihkan lahan dengan luasa 35x70 meter, dengan upah sebesar Rp 700 ribu.

Setelah ada beberapa bagian yang sudah dibersihkan terssangka membakar tumpukkan rumput dan ranting yang sudah di potongnya itu.

Tanpa diduga aki membesar hingga membakar lokasi sekitar, sampai akhirnya tersangka didatangi petugas yang sedang patroli dan mengamankannya.

"Api menjalar karena saat itu kondisi angin kencang," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka juga menyebutkan membakar lahan itu atas inisiatifnya sendiri, dan pemilik lahan tidak ada memerintahkannya untuk membakarnya saat itu.

Akibat perbuatan pria tamatan SMK ini dalam kasus ini dirinya dibidik denhan Pasal 188 KUHP.

Jumat, 19 November 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka dilakukannya Selasa, 13 Juli 2021 pukul 12.24 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru