Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Sungai Dau Ditetapkan Tersangka Dugaan Perusakan Kantor Desa

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 November 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat melakukan penyelidikan berkaitan dengan aksi perusakan kantor Desa Sungai Dau yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa tersebut. Berdasarkan bukti yang didapat oleh penyidik, mantan kades berinsial Ac itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, mantan Kades Sungai Dau telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan yang cukup panjang.

"Mantan Kades Sungai Dau kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang kami lakukan," kata Ipda Agung Sugiharto saat dikonfirmasi, Jumat, 19 November 2021.

Kapolsek menyampaikan, sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh pemerintah Desa Sungai Dau. Kemudian, pihaknya juga telah memintai keterangan sebanyak 6 orang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka diketahui melakukan pengerusakan seorang diri.

"Aksi perusakan yang dilakukan ini tanpa adanya bantuan orang lain. Jadi pasal yang dikenakan terhadap persangka sendiri adalah 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka memang tidak dilakukan penahanan. Namun, tersangka tetap menjalani proses wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Apabila nantinya tidak mematuhi, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi wajib lapor. Proses ini akan berlanjut sampai nantinya hasil persidangan," terangnya.

Agung menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi nekat yang dilakukan oleh Ac, bukanlah yang pertama kali dilakukan. Karena sudah resah, pada kejadian yang terkahir itu dilaporkan oleh pihak desa. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru