Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Barito Utara Buka FGD Penyusunan Naskah Draf Akademik dan Draf Raperda PPMHA

  • Oleh Ramadani
  • 19 November 2021 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muhlis membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara, di aula BappedaLitbang, Jumat, 19 November 2021.

“Permendagari Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah mengamanatkan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing dengan cara memberi pengakuan dan perlindungan kepada MHA,” kata Sekda Muhlis membacakan sambutan bupati H Nadalsyah saat pembukaan FGD.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Dr Ir Yanarita MP mengatakan, FGD ini merupakan salah satu bagian dalam penyusunan naskah akademik untuk menggali data-data empirik yang ada di Kabupaten Barito Utara tentang masyarakat hukum adat.

“Hal ini sebagai bagian untuk menyusun rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara. Harapan kita dengan adanya Perda ini nantinya, hak-hak masyarakat adat itu bisa dilindungi dan diakui, hal tersebut merupakan tujuan akhir dari kegiatan ini,” kata Yanarita.

Yanarita melanjutkan, kegiatan FGD ini dibantu oleh stakeholder yang ada, sehingga hasil yang didapatkan bisa maksimal.

Sementara itu, Penanggung Jawab Kegiatan FGD, Dr Ir Johana M Rotinsulu mengatakan, maksud penyusunan NA dan Raperda MHA ini yaitu menghasilkan dokumen kajian (naskah akademik) MHA yang setidaknya menguraikan dan menjawab kondisi terkini secara langsung terhadap implementasi pengakuan dan perlindungan MHA di Barito Utara.

Kemudian, tersedianya data terkait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Utara untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.

Sedangkan tujuan penyusunan NA dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan raperda MHA, menyusun konsep Raperda MHA dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan MHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Kegiatan juga unsur FKPD, Kabag Hukum Setda, Kadis Lingkungan Hidup, Camat se Barito Utara, Kepala KPHP Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua majelis besar agama Hindu Kaharingan dan undangan lainnya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru