Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pesta Miras, Pemuda Ini Lalu Kelahi dengan Perempuan 31 Tahun

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 November 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara pesta minuman keras atau miras di salah satu karaoke di Km 19 Hampalit Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, seorang pemuda bernama I (24 tahun) terlibat perkelahian hingga berujung penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia (31 tahun) bernama Y. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Jumat 19 November 2021 mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I terhadap Y itu terjadi pada Kamis 18 November 2021.

"Untuk pelaku penganiayaan bernama I (24) warga Kereng Pangi kita amankan beberapa saat setelah kejadian," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban bersama dengan pelaku dan temanya sedang berkaraoke sambil meminum- minuman beralkohol di salah satu karaoke di Km 19 Kereng Pangi. 

Kemudian korban keluar dengan membawa kunci motor milik temanya, yang pada saat itu pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang dibawa korban tersebut.

Namun korban tidak menghiraukan dan tidak berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan terlapor.

Menurut saksi mata yang berada di tempat kejadian terlapor  mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor yang dibawa korban terlepas dari genggamannya.

Saat itu juga terlapor langsung mengambil kunci motor tersebut. Tidak hanya itu terlapor juga langsung memukul korban (menonjok) ke arah wajah sebanyak satu kali mengenai pelipis kanan korban.

Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut terlapor, namun kembali lagi terlapor menginjak dan menendanh tubuh korban. 

Akibat dari peritiwa tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban. Kasat Reskrim menegaskan jika pelaku sudah diamankan di Polres Katingan.

Pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru