Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Perusahaan Lebih Rp350 Juta, Karyawan Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 21 November 2021 - 20:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku B (27) warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Pelaku merupakan karyawan pada perusahaan PT Karya Res Lisabeth Minerals ini dilaporkan karena diduga menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak dimasukan dalam Kas hingga perusahaan rugi lebih Rp350 juta.

"Atas kejadian tersebut, lalu perusahaan melakukan audit dan ditemukan selisih keuangan. Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp 350.740.000," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa dalam keterangan rilisnya, Minggu sore 21 November 2021.

Dia mengatakan kasus ini berawal diketahui pada Jumat siang, 11 November 2021 setelah perusahaan melakukan audit. Ditemukan uang tidak dimasukan pelaku ke kas masuk perusahaan.

Setelah mendapat laporan lanjut Todoan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Saka tamiyang Jalan Lunuk Ramba 1 Kelurahan Saka Tamiyang Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas pada Kamis malam, 18 November 2021.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan Pasal 372 Jo 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru