Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji Rp 21 Juta per Bulan Dirasa Tidak Cukup, Pria ini Malah Gelapkan Aki dan Solar Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 22 November 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andi Winata (38) harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya menggelapkan aki dan solar milik perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal, tersangka yang menjabat sebagai asisten kepala gudang itu dari perusahaan per bulan mendapatkan gaji sebesar Rp 21,1 juta. Nampaknya gaji itu tidak cukup hingga harus membuat tersangka kalap mata dan melakukan penggelapan.

"Yang pertama saya ambil itu aki dan kedua solar," kata pria asal Sumatera Barat tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 22 November 2021.

Adapun kata tersangka, aki yang diambilnya itu sebanyak 2 buah dengan mereka Yuasa N50 dan GS N50. Sementara itu solar yang diambil sebanyak 220 liter.

Akibat perbuatan pria tamatan SMA tersebut, perusahaan harus alami kerugian sebesar Rp 2,9 juta.

Dalam kasus ini tersangka yang mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum itu dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 18.00 Wib dan Minggu, 18 April 2021 pukul 12.00 Wib  di gudang PT GAP Jalan Jenderal Sudirman Km 35 Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru