Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi perantara Sabu Lansia Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 November 2021 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suharni (65) selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 74,88 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ucap Majelis Hakim Alfon pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 22 November 2021.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Putusan Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada 12 Agustus 2021 di barak Jalan Morist Ismail, berdasarkan pengembangan dari Lamsiah (Berkas Terpisah).

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 74,88 gram yang disimpan dalam karung beras dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Udin di wilayah Banjarmasin yang ia beli senilai Rp 5 Juta per paket atas pesanan dari Abdul Miad sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yang merupakan pesanan dari Lamsiah dan Puadi.

Selain itu terdakwa dititipkan untuk menjualkan sabu oleh Udin sebanyak 17 paket dan belum sempat terjual hingga terdakwa ditangkap. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru