Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Rutan Tamiang Layang Ditangkap Saat Edarkan Sabu dengan Mobil Dinas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 22 November 2021 - 17:25 WIB

BORNEONEWS - Seorang pegawai Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berinisial AZ (52) tertangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur saat membawa narkotika jenis sabu-sabu di mobil dinas Avanza nopol KH 1055 KU.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, dari tangan AZ polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,26 gram, 1 lembar tisu dan 1 buah handphone.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu, 20 November 2021 pukul 15.00 WIB di depan kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang," kata Kapolres saat press release, Senin, 22 November 2021.

Selain AZ Satresnarkoba juga mengamankan 3 tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu REFS (30) dengan barang bukti sabu-sabu 1 paket seberat 2,49 gram, P (34) dengan barang bukti 2 paket seberat 2,69 gram dan F (33) dengan barang bukti 14 paket seberat 35,53 gram.

AZ yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS, diduga menggunakan mobil dinas tersebut untuk mengedarkan atau melakukan transaksi narkoba.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dikarenakan diduga masih ada bandar narkoba lain, yang merupakan jaringan para tersangka yang kini telah diamankan," jelas Kapolres.

Menurutnya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun.

Turut hadir dalam press rilis tersebut, Kasatresnarkoba AKP Sanip, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Edi Cahyono serta Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Surya Dharma. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru