Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RALB Koperasi Santuai Jaya Dinilai Melanggar AD/ART

  • Oleh Naco
  • 24 November 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya yang diselenggarakan di Desa Tumbang Penyahuan pada Minggu, 21 November 2021 menuai banyak protes.

Pasalnya RALB dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur AD/ART dan Undang-undang perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.

Protes yang dilontarkan tersebut diutarakan dari pengurus Koperasi Santuai Jaya yang telah terpilih pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) pemilihan ketua dan badan pengawas koperasi sebelumnya.

Menurut pihaknya, Koperasi Santuai Jaya sudah ada kengurusan yang sah dan pembagian sisa hasil usaha kepada kemitraan kebun plasama dengan PT AWL sudah kembali berjalan. Hasilnya ada ketua terpilih pada pemilihan ketua dan pengawas yang digelar pada 19 Juni 2021 lalu, yakni Suwa Fransiska.

Menurut Suwa Fransiska, Rabu, 24 November 2021, pihaknya tidak terima atas dilaksanaknnya RALB Koperasi Santuai Jaya tersebut.

Ia mengatakan pihaknya tersebut telah sah secara legal sebagai pengurus Ketua Koperasi Santuai Jaya Periode 2021-2026 dan pembagian hasil usaha dengan kemitraan juga sudah kembali berjalan.

"Kami tidak terima RALB ini diselenggarakan, karena kami ini sudah menjadi pengurus yang sah, atas terpilihnya saya sebagai ketua pada RAT bulan Juni lalu, kami sudah melakukan pembeharuan akta di Kantor Notaris Fitria Deni di Sampit," tukasnya.

Suwa juga menegaskan, RALB tersebut juga tidak sesuai dengan pedoman AD-ART Koperasi Santuai Jaya.

RALB dapat dilaksanakan apabila adanya kekosongan pengurus dan atas dasar pengajuan Minimal 20 % dari jumlah anggota. Sementara menurutnya itu belum pernah dilakukan oleh tim panitia pelaksana RALB.

"RALB ini tidak sesuai ketentuan di mana yang sudah diatur di dalam AD-ART Koperasi  Santuai Jaya itu sendiri, bahwa RALB dapat dilaksanakan apabila adanya kekosongan kepengurusan dan adanya pengajuan Anggota, itu pun harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota," tukasnya.

Selain, itu kata Suwa Fransiska pada Kamis, 18 November 2021 bertempat di kantor camat telah diadakannya rapat pengurus dan anggota, bahwa seluruh anggota Koperasi Santuai Jaya sudah membuat pernyataan sikap, yang mana isi kesepakatan tersebut diantaranya ialah mendukung dan menetapkan pihaknya sebagai kepengurusan Koperasi Santuai Jaya yang sah untuk periode 2021-2026.

Kesepakatan tersebut juga tidak menyetujui atas kembali diadakannya pemilihan ulang kepengurusan Koperasi Santuai Jaya. Dan pihaknya juga menolak diadakannya RALB.

Terpisah, menurut staf Kecamatan Bukit Santuai, Badius, belum lama ini pihaknya ada mengadakan rapat di kantor Pemkab Kotim dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik internal kepengurusan Koperasi Santuai Jaya.

"Konflik internal koperasi ini harus diselesaikan secara kekeluargaan, sesuai dengan asas perkoperasian yaitu gotong royong. Dan pada rapat kemarin tidak ada diminta diadakan RALB, sebab kepengurusan Koperasi Santuai Jaya sudah ada yang dinyatakan sah secara legal," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru