Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku akan Jual Tabung Gas ke Sangai

  • Oleh Naco
  • 24 November 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus migas, MM (36) menyebut elpiji yang dibelinya dari sebuah pangkalan itu untuk dijual lagi ke Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya elpiji 3 kilogram itu sebanyak 87 tabung," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Rabu, 24 November 2021.

Menurut tersangka kepada jaksa, gas elpiji itu akan dijual di Tumbang Sangai.

Dari pengakuannya, gas elpiji itu dibelinya dengan harga per tabung sebesar Rp 29 ribu. tTbung gas itu diangkut dengan menggunakan mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi KH 9972 FC.

Gas dibelinya dari sebuah pangkalan elpiji yang berlokasi di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Rabu, 24 November 2021 terungkap, berawal pada Jumat, 26 Maret 2021 pukul 16.30 WIB di Jalan Anang Santawi, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka dibidik dengan Pasal 40 point 9 Bab III bagian keempat paragraf 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru