Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Fraksi DPRD Kobar Setujui Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 November 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rapat paripurna X masa sidang III seluruh fraksi DPRD Kotawaringin Barat menyetujui Reperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Persetujuan Raperda ini disampaikan setiap perwakilan fraksi dalam pembacaan pendapat akhir tentang Raperda yang digelar DPRD Kobar, Rabu 24 November 2021.

Usai rapat paripurna, Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai hal dan salah satunya terkait muatan lokal. 

"Karena melihat pada era digital ini ,berbagai paham dari luar hanyak yang masuk. Sehingga dengan mengakomodir muatan lokal, nasional dan global yang dikoordinasikan dengan baik, harapannya kedepan hasil dari penyelenggaraan pendidikan akan menciptakan generasi yang trus berkembang lebih baik lagi dalam hal tingkat intelektualitas," jelasnya.

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan perubahan yang dilakukan relatif tidak banyak, namun secara umum hanya mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dalam perubahan tersebut, kita tidak uanya mengakomodasi bentuk pendidikan yang dikelola oleh pemerintah saja, namun juga swasta dan masyarakat, sehingga terjadi persamaan hak pada tiap institusi pendidikan," jelasnya.

Menurutnya persamaan ini diharapkan bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan ke depan agar bisa menciptakan sumber daya manusia yang lebih bermartabat dan bisa diandalkan secara pendidikan dan keilmuan.

"Hak yang sama tersebut misalnya dalam memberikan honor pada tenaga pengajar. Jadi ada kesamaan hak antara tenaga pengajar pada lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah dan yang dikelola swasta," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru