Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Palangka Raya Diusulkan Naik 1,39 Persen, Jadi Segini

  • Oleh Hendri
  • 25 November 2021 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengajukan penyesuaian atau penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 keluruh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Usulan tersebut disampaikan berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor Bid.HIJK/01/Naker/XI/2021 setelah sebelumnya disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota beberapa hari yang lalu.

"Surat itu sudah saya tandatangani dan sudah disampaikan ke Provinsi untuk disetujui Gubernur," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis 25 November 2021.

Dengan adanya usulan penetapan tersebut dapat dipastikan UMK Palangka Raya meningkat meskipun hanya naik Rp 40,867,6 atau 1,39 persen dari UMK tahun 2021.

Jika usulan tersebut disetujui maka UMK Palangka Raya menjadi Rp 2.972.54,60 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah, enam puluh sen) per bulan.

Sebelumnya UMK Palangka Raya di tahun 2021 hanya Rp 2.931.674. Sementara UMK 2022 efektif berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2022 sebesar Rp 2.922.516.

Angka tersebut naik Rp 19.372 dibandingkan dengan UMP Kalteng 2021 ini yang tercatat sebesar Rp 2.903.144,7. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru