Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wagub Harap Pemda Berkomitmen Penuhi Kewajiban Setoran Modal Bank Kalteng Setiap Tahun

  • Oleh Donny Damara
  • 25 November 2021 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengharapkan kepada Pemda di provinsi setempat agar dapat berkomitmen dalam memenuhi kewajiban setoran modal Bank Kalteng setiap tahunnya.

Hal tersebut disampaikannya pada saat dirinya menghadiri pertemuan Kemendagri bersama OJK dan Asbanda dengan pemegang saham PT Bank Kalteng dalam rangka pemenuhan modal inti BPD, Kamis, 25 November 2021.

"Bagi Pemda yang telah menerbitkan Perda tentang peningkatan setoran modal, kita harap komitmennya penuhi kewajiban setoran modal setiap tahun," ucap Edy.

Kemudian untuk pemegang saham yang belum menerbitkan Perda tentang peningkatan setoran modal PT Bank Kalteng itu, diharapkan peran aktif dalam percepatan penerbitan Perda tersebut.

Disamping melalui setoran modal pemegang saham PT Bank Kalteng, untuk memenuhi kewajiban modal inti sebesar Rp 3 triliun. PT Bank Kalteng diharapkan juga dapat melakukan pencadangan setiap tahun dari laba bersih yakni sebesar 25 persen pada tahun buku 2021, 30 persen pada tahun buku 2022, 35 persen pada tahun buku 2023, dan 40 persen pada tahun buku 2024.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/POJK03/2020 tentang konsolidasi bank umum seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK.

Modal inti minimum tersebut seperti dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,- dan khusus bagi bank milik Pemxa wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3.000.000.000.000,- seperti dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Ketentuan yang diterbitkan oleh pihak OJK ini, mengharuskan PT Bank Kalteng dalam waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2024 Harus dapat memenuhi kecukupan modal inti Rp 3 triliun untuk menghindari konsolidasi bank yang akan berdampak negatif terhadap internal perusahaan. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru