Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Anggota DPRD Gunung Mas Resmi Ditahan Kejari, Diduga Selewengkan APBDes Bereng Jun

  • Oleh Apriando
  • 25 November 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gunung Mas bernisial SR resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SR kini telah ditetapkan tersangka dan  ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya.

SR diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBdes Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas pada tahun 2018 bersama dengan mantan kades Andreas Arponedi yang sudah menjadi terpidana. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi saat dikonfirmasi di halaman Polresta Palangka Raya membenarkan telah melakukan penahanan kepada SR dalam perkara tindak pidana Korupsi APBDes Desa Bereng Jun.

"Ini pengembangan dari perkara Andreas Arponedi. Andreas sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari fakta-fakta sidang tersebut, diketahui ada pihak lain yang terlibat melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Andreas Arponedi," ucapnya saat dikonfirmasi di depan Polresta Palangka Raya usai melakukan penahanan, Kamis, 25 November 2021.

Hariyadi menerangkan, dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah memperoleh dua alat bukti kuat sehingga status SR dinaikan menjadi tersangka.

Diungkapkannya, SR ditetapkan tersangka pada Senin, 22 November 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kemudian, dilanjutkan penahanan tersangka  ke Rutan Polresta Palangka Raya.

"Penahan ini dilakukan sementara di Polresta Palangka Raya karena mobilisasi ke Gunung Mas dengan kondisi banjir agak terhambat. Untuk mempermudah proses, kita lakukan di Palangka Raya sementara," ujarnya.

Hariyadi menyebutkan, saat ini masih dalam proses dan tahapan pemberkasan. Rencananya, akhir Desember 2021 kasus SR akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

"Untuk kerugian negara dari fakta persidangan sebelumnya, sekitar Rp 600 juta, Rp 400 jutanya dinikmati oleh Andreas Arponedi, sedangkan Rp 200 juta dinikmati oleh tersangka SR," ungkapnya.

Hariyadi menambahkan, SR berperan sebagai pelaksana kegiatan. Yakni membantu mengelola APBDES Desa Bereng Jun. Padahal, tersangka SR bukan bagian dari perangkat desa.

Berita Terbaru