Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Postur APBD Barito Timur Tahun Anggaran 2022

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 November 2021 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mengungkapkan, total penerimaan daerah pada Rancangan APBD Barito Timur tahun anggaran 2022 tetap sesuai dengan KUA/PPAS yakni sebesar
Rp 886.880.826.246.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD terkait penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan nota
keuangan Raperda APBD Barito Timur tahun anggaran 2022, Jumat, 26 November 2021.

Dia merinci, penerimaan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp 100.120.070.255, pendapatan transfer berdasarkan penetapan pemerintah pusat dan pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp 771.716.355.990, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tetap seperti KUA/PPAS sebesar
Rp 15.044.400.000.

"Kemudian alokasi anggaran belanja tetap seperti KUA/PPAS sebesar Rp 926.480.582.601," kata Ampera.

Menurutnya, anggaran belanja sebesar itu terdiri dari belanja operasi Rp 632.832.429.406, belanja modal sebesar Rp 90.860.176.895, belanja tidak terduga sebesar Rp 50.000.000.000, serta belanja transfer sebesar Rp 152.787.976.300.

"Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja daerah, defisit anggaran bersumber dari pembiayaan netto tetap seperti KUA/PPAS sebesar Rp 39.599.756.355," imbuh Ampera.

Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif serta DPRD sehingga pembahasan bersama Raperda APBD 2022 memasuki tahap akhir proses penyusunan dan penetapan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2022.

Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Raperda APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi sebelum
ditetapkan," tandas Ampera. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru