Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembacok karena Tidak Dipinjami Uang Rp 35 Ribu Divonis

  • Oleh Naco
  • 29 November 2021 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedi Suriyanto (21), terdakwa yang melakukan pembacokan kepada penjaga buah, Fitri Ardiansyah karena tidak dipinjami uang Rp 35 ribu divonis selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata hakim, Senin,  29 November 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP, sementara sidang lalu terdakwa dituntut jaksa selama 15 bulan penjara.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, sementara itu jaksa Arie Kesumawati juga menyatakan demikian.

Dalam kasus ini, sebagaimana terungkap dipersidangan kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di lapak buah milik Suhardi di Taman Kota Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dibacok lantaran tidak mau meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 35 ribu, korban dikejar sambil mengayunkan parang mengenai punggungnya sebanyak 3 kali.(NACO/B-7)

Berita Terbaru