Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Segel Satu Kafe di Taman Tunggal Sangomang, Ini Alasannya

  • Oleh Hendri
  • 29 November 2021 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penyegelan satu kafe di Taman Tunggal Sangomang di Jalan Yos Sudarso. Penutupan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penyegelan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan ketua RT setempat dan Penanggung Jawab PKL Cafe Container, atas laporan dan informasi yang beredar," kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Martin Sihombing, Senin, 29 November 2021.

Martin menjelaskan, penutupan tempat usaha itu dikarenakan adanya laporan dari masyarakat sekitar, serta banyaknya berita yang beredar di media sosial bahwa kafe tersebut sering terjadi perkelahian anak muda dan dijadikan sebagai tempat minum-minuman keras.

"Petugas PPNS kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dilaksanakan langkah selanjutnya," tegasnya.

Martin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.


“Kami sangat berharap agar pelaku usaha tetap menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lupa agar senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.
 
Penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pemanfaatan Area Taman Tunggal Sangomang dan Perwali Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengaturan Pengendalian Minuman Beralkohol. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru