Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pernah Jadi yang Terbaik, Karyawan Pembiayaan Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah

  • Oleh Naco
  • 30 November 2021 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Roy Sandi alias Roy (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja.

"Perbuatan itu saya lakukan sendiri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perbuatan tersangka dilakukannya berawal saat dirinya ditugaskan sebagai marketing atau sales officer yang bertugas menjual produk serta menawarkan kredit kepada calon konsumen.

Menurut tersangka, dirinya bekerja sejak 2018 silam di perusahaan itu dengan gaji per bulan sebesar Rp 3,3 juta.

Tersangka dalam melaksanakan tugasnya telah menjual produk berupa sepeda motor dan saat itu juga mendapatkan penghargaan sebagai marketing terbaik pada 2019 karena menjual produk terbanyak.

Tersangka lalu kalap mata, dan menggelapkan uang 30 orang nasabah, hingga merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 96,6 juta.

Selasa, 30 November 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Maret-Juli 2021 di kantor PT Adira Dinamika Multifinance Satelit Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya, dia dibidik dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru