Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Dibayar, Satpol PP Katingan Lepas Segel 19 Cafe di Kereng Pangi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 30 November 2021 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Katingan telah melepas segel 19 cafe di Pal 19 Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir. 

Pelepasan segel ini setelah pihak pengelola cafe tersebut membayar kewajibannya, yakni pajak atau retribusi bagi pemerintah daerah. 

Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Kepala Bidang atau Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum atau Gakdakum, Budiman L Gaol, Selasa, 30 November 2021 mengatakan pelepasan segel oleh pihaknya terhadap 19 cafe di Pal 19 Kereng Pangi itu dilakukan, Senin 29 November 2021.

"Kemarin sore kita melaksanakan pelepasan segel pasca penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu terkait dengan usaha cafe penjualan minuman beralkohol di Km 19 Kereng Pangi, " ujarnya. 

Menurutnya pelepasan segel oleh PPNS Satpol PP Katingan, dilakukan karena pelaku usaha cafe telah membayar kewajiban pajak retribusi usahanya, dan telah mengurus izin usaha pada Dinas PM & PTSP Katingan. 

Kegiatan pelepasan segel di Km 19 Kereng Pangi dipimpin Kasubbid Penegakan Jaida beserta dengan Kasubbid Kerja Sama Antar Lembaga Daswandi Supar serta Kasubbid Operasional  dan Pengendalian Arnanson.

Budiman mengatakan tukuan pencabutan segel dilakukan mengingat pelaku usaha telah membayar kewajibannya dan telah mengurus izin usahanya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD. 

Budiman mengatakan ada 19 buah cafe yang memenuhi kewajiban membayar pajak retribusi. Besaran retribusi tiap cafe Rp 3.500.000, sehingga jumlah keseluruhan pemasukan dari pajak retribusi usaha cafe sebesar mencapai Rp 66.500.000.

"Setelah segel dicabut selanjutnya pemilik usaha cafe diperbolehkan kembali beroperasi membuka usahanya," imbuhnya.

Sebelumnya Satpol PP Katingan melakukan penyegelan  terhadap puluhan cafe di Km 19 Kereng Pangi karena tidak membayar pajak atau retribusi bagi pemerintah daerah. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru