Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Barito Timur Buka Pendaftaran Tenaga Kontrak untuk Ditempatkan di 11 Puskesmas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 November 2021 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur membuka lowongan kerja tenaga kontrak yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik
Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2022.

Dalam surat edaran nomor 800/1541/Sekr/DINKES tentang seleksi penerimaan tenaga kontrak Puskesmas Barito Timur tahun 2022, dijelaskan bahwa pembukaan seleksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan tenaga promosi kesehatan, sanitarian, nutrisionis, tenaga administrasi keuangan dan tenaga ahli teknologi laboratorium medik pada 11
Puskesmas di Barito Timur.

Kepala Dinas Kesehatan, Jimmi WS Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, untuk tenaga promosi kesehatan dibutuhkan 8 orang yang akan ditempatkan di Puskesmas Telang Siong, Tampa, Tamiang Layang, Jaar, Bentot, Hayaping dan Puskesmas Bambulung.

"Tenaga sanitarian dibutuhkan 2 orang untuk ditempatkan di Puskesmas Telang Siong dan Puskesmas Pasar Panas. Sedangkan tenaga nutrisionis dibutuhkan 6 orang untuk ditempatkan di Puskesmas Tampa, Tamiang Layang, Jaar, Bentot, Pasar Panas dan Puskesmas Unsum," kata Jimmi di Tamiang Layang, Selasa, 30 November 2021.

Kemudian tenaga administrasi keuangan dibutuhkan 3 orang untuk Puskesmas Hayaping, Bambulung dan Puskesmas Dayu serta tenaga ahli teknologi laboratorium medik dibutuhkan 3 orang untuk Puskesmas Ampah, Unsum dan Puskesmas Dayu.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 hingga 8 Desember 2021 dengan cara membawa surat lamaran beserta berkas lainnya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Barito Timur Jalan Nansarunai nomor 05 Tamiang Layang.

Beberapa syarat umum yang termuat dalam surat edaran tersebut diantaranya, pelamar berusia maksimal 35 tahun, lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B, memiliki sertifikat vaksinasi, memiliki nilai IPK minimum 2,80 untuk tenaga promosi kesehatan, sanitarian, nutrisionis dan tenaga ahli teknologi laboratorium medik serta nilai IPK minimum 3.00 untuk tenaga administrasi keuangan. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru