Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Gunung Mas Paparkan Pentingnya Data yang Berkualitas

  • Oleh Magang 1
  • 30 November 2021 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Sekda Gunung Mas, Yansiterson mengatakan pembangunan yang dilaksanakan di daerah hingga saat ini merupakan tindak lanjut dari sebuah keputusan dari perumusan perencanaan jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan.

“Perumusan dari perencanaan tersebut melibatkan berbagai aspek kondisi pendorong, salah satunya adalah data dan informasi,” ujarnya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda Gumas, Richard saat membuka Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Tahun 2021, di aula Bappedalitbang setempat, Selasa 30 November 2021.

Berkualitas atau tidaknya data tersebut dapat menentukan arah dari keputusan kebijakan pembangunan suatu daerah. Data yang buruk akan menghasilkan keputusan pembangunan yang buruk, namun data yang baik akan menghasilkan keputusan pembangunan yang optimal.

Dengan demikian, dapat diartikan betapa pentingnya ketersediaan data yang baik bagi perencanaan pembangunan ke depan.

Perencanaan pembangunan di Kabupaten Gumas sudah diselaraskan terhadap RPJMN Tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Tahun 2021-2026, hingga RPJMD Kabupaten Gumas Tahun 2019-2024 yang sudah dilakukan perubahan pada tahun 2021.

Siklus perencanaan tersebut tidak berhenti pada perencanaan 5 tahun hingga 20 tahun, namun berlanjut hingga RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Dalam kaitan tahapan perencanaan pembangunan, ada kondisi di mana harus melihat dan menganalisa lebih dalam tentang kondisi umum daerah, kondisi keuangan daerah, kemampuan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

 “Untuk menindaklanjuti semua tersebut dibutuhkan data yang memadai,” imbuhnya.

Data dan informasi yang dimaksud merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan turunannya Perpres Nomor 39 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta turunannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

Pemkab Gumas melakukan perencanaan pembangunan berdasarkan acuan perundangan yang berlaku tersebut, di mana perundangan tadi bercerita tentang data dan informasi.

“Bahkan ada penegasan bahwa data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah, serta harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tukasnya. (MAGANG/B-6)

Berita Terbaru