Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Tetapkan UMK Barito Selatan Rp 3,2 Juta

  • Oleh Uriutu
  • 01 Desember 2021 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.245.604.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/2021 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota.

“Dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berlaku di seluruh perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel, Alamsyah kepada Borneonews, Rabu 1 Desember 2021.

Dia mengatakan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan disepakati bahwa UMK RP 3.245.604. UMK ini berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

Sementara bagi pekerja masa kerja di atas 1 tahun besaran kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah diatas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” tandasnya.

Dia berharap kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barsel wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan.

“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru