Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekolah di Kotim Dilarang Adakan Libur Khusus Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

  • Oleh Usay Nor Rahmad
  • 01 Desember 2021 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui dinas kesehatan setempat mengimbau kepada seluruh sekolah agar tak mengadakan libur khusus menjelang natal dan tahun baru ini. Meski, pembagian rapor sekolah akan dilakukan Januari 2022 ini. 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi. Semua sekolah diharapkan patuh terhadap aturan itu. 

"Bahkan kami juga melakukan pembatasan pada acara yang sifatnya menghadirkan keramaian," tegas Umar, Rabu, 1 Desember 2021. 

Ini tak hanya berlalu pada lembaga pendidikan, namun juga instansi organisasi kemasyarakatan, maupun yang lainnya. Demikian halnya dengan acara seperti resepsi pernikahan, seni budaya, dan olahraga berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Bahkan pemerintah juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

"Apabila masyarakat harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," katanya. 

Selain itu juga harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat lainnya. Dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat keluar-masuk daerah. 

"Ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19," ujarnya. Jika selama pembatasan ini ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau  pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, sampai dengan ketentuannya. (USAY NOR RAHMAD/B-11)

Berita Terbaru