Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lanjutkan Pencurian Lagi karena Segel Kran CPO Sudah Terbuka Duluan

  • Oleh Naco
  • 01 Desember 2021 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Firman Pratama (29) dan Kusuma Deny Ariadi (33) melanjutkan pencurian CPO setelah segel kran CPO sudah terbuka.

Awalnya diakui Deny pencurian dilakukan bersama sopir truk CPO itu, ketika kembali ke TKP melihat truk masih ada Deny mengajak Firman.

Deny membawa Firman ke TKP dan disitu masih ada truk CPO itu, sehingga mereka menjual lagi sisa CPO yang masih ada dalam truk itu.

CPO itu mereka keluar sendiri melalui kran yang sudah tidak tersegel, karena sebelumnya sudah dibuka oleh sopirnya.

"CPO itu saya jual kepada Pak Jayadi yang ada di lngkar selatan," tukasnya. CPO itu kata Deny dijual sebesar Rp 90 ribu per ember

Saat itu mereka dapat hasil penjualan CPO itu sebesar Rp 5 juta, kemudian mereka kembali menjual CPO sebanyak 10 drum dengan harga Rp 8 juta, dan mereka juga ada menjual CPO  lagi sebesar Rp 800 ribu.

Sementara itu ditambahkan Firman kalau mereka tidak memiliki izin mengambil dan menjual CPO tersebut, hingga merugikan pihak PT MDP yang bertanggung jawab atas pengangkutan CPO milik PT Sarana Titian Permata anak perusahaan Wilmar Grup itu.

Rabu, 1 Desember  2021 terungkap kalau perbuatan para terdakwa diketahui pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Karang Taruna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Perbuatan itu mereka lakukan pada 13-16 Agutus 2021, di mana total CPO yang mereka curi sebanyak 4.100 Kg dari truk Dutro Hino dengan nomor polisi KH 9959 GD.

CPO hasil curian mereka itu berhasil terjual sebesar Rp 12,8 juta, hingga akibat perbuatan itu korban PT MDP alami kerugian Rp 53,3 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru