Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Bangunan asal Gunung Mas Ini Nyambi Jual Sabu

  • Oleh Apriando
  • 01 Desember 2021 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Henri Widianto (43) mengakui perbuatannya menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Pria asal Kabupaten Gunung Mas yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan ini didakwa dalam perkara tindak pidana narkotika seberat adalah 0,21 gram.

"Barang bukti yang diamankan Itu merupakan sisa dari penjualan sebelumnya, untuk mencukupi kebutuhan dan meningkatkan ekonomi," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Rabu, 1 Desember 2021, Jaksa penuntut umum (JPU) membidik terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah pada Desa Tumbang Miwan kecamatan Kurun sering terjadi transaksi narkotika.

Henri ditangkap pada 8 Juli 2021, bersama dengan Yuliaser (Berkas Terpisah) saat berada di rumahnya.

Dari tangan Henri kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram yang diletakkan di dalam kotak rokok, sebuah sendok sabu yang ditemukan di seng kamar mandi dan sebuah handphone.

Berdasarkan pengakuan, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Amboi (DPO) pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan berat asal 5 (lima) gram. dengan harga sebesar Rp 8 juta dan baru dibayar Rp 4 juta sisanya akan dibayar terdakwa saat sabu sudah laku terjual. 

Saat penangkapan dilakukan, sabu yang dibeli sebagian besar sudah terjual sisa 1 paket yang rencananya juga akan dijual. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru