Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ban Kendaraan Bus Dinas Setda Kota Palangka Raya Diadili

  • Oleh Apriando
  • 01 Desember 2021 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yusuf Dika dan Tahir menjalani sidang pertamanya di meja hijau pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 1 Desember 2021

Keduanya didakwa dalam perkara pencurian dua buah Ban Bus Dinas Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya. Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Boxgie Agus Santoso, Jaksa penuntut umum (JPU) Novita Anggraini Uneputty membidik kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

"Kedua terdakwa mengambil 2 buah ban merek Gajah Tunggal Ukuran 7.50 R16 beserta Velg Kendaraan R16 dari ban sebelah kiri belakang Bus Dinas Sekertariat Daerah Kota Palangka Raya," ucap JPU saat membacakan dakwaannya. 

JPU mengatakan kejadian tersebut bermula pada Selasa, 20 April 2021 pada pukul 16.00 WIB. Terdakwa I Muhamad Yusuf Dika dan terdakwa II Muhammad Tahir mengamati sekitar belakang Aula Palampang Tarung Kantor Walikota Palangka Raya, dirasa aman mereka kembali dan sekira pukul 18.16 WIB.

Dengan menggunakan 1 set kunci roda truck, sebuah dongkrak, serta 3 buah pilar patok beton dengan ukuran masing-masing kurang lebih satu meter terbuat dari beton yang digunakan sebagai penyangga terhadap bus yang diambil bannya tersebut.

Yusuf Dika dan Tahir mengangkut ban tersebut ke dalam satu unit pikap. Keduanya menjual kepada sopir truk yang tidak dikenal di KM 10 dengan harga Rp 2 Juta.

"Sekitar 1 minggu kemudian dikarenakan terdakwa I, Yusuf Dika membutuhkan uang, Dika mengajak Satria (DPO) untuk mencuri ban yang telah dijual kepada supir truk yang tidak dikenal tersebut," papar JPU.

Terdakwa dan Satria membongkar gembok pada gudang tersebut , masuk ke dalam gudang dan mengambil ban yang sebelumnya dijualt.

Keduanya mengangkut, ban dan velg kendaraan R16 tersebut dengan 1 unit pikap. Keduanya menjual kepada Saksi Adi seharga Rp. 1.700.000.

Jaksa mengungkapkan para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan tujuan dijual dan uang hasil penjualan barang digunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan bermain judi online. Akibat dari kejadian tersebut kerugian mencapai sekitar Rp 4.100.000. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru