Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu Milik Teman, Terdakwa Ini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 01 Desember 2021 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Apriadi Priadi Alias Apri dituntut selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar 500 juta subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Nona Vera Kristanty Hematang, Rabu 1 Desember 2021.

Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa didatangi seseorang yang bernama Ana di rumahnya di Jalan Kayu Mas 2, Kelurahan Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah sampai di rumah terdakwa, keduanya langsung masuk kedalam kamar dan saat itu Ana juga langsung menyerahkan 5 paket narkotika jenis sabu kepda terdakwa.

Selain 5 paket Ana juga menyerahkan sebanyak 1 paket sabu sebagai bonus kepada terdakwa dimana 6 paket sabu tersebut kemudian terdakwa simpan ke dalam tiang rak plastik warna hijau.

Setelah Ana menyerahkan 6 paket sabu kepada terdakwa dan ternyata Ana juga kembali menitipkan lagi 1 paket sabu yang sebelumnya disimpan didalam pipa besi kipas angin terdakwa.

Setelah semuanya sudah diserahkan Ana langsung pamit untuk pergi dari rumah terdakwa. Namun sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang istirahat di rumahnya tiba-tiba petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam 2 buah bekas sarung tangan warna hitam yang di masukkan ke dalam rak plastik warna hijau,1 paket lainya ditemukan di dalam bungkusan plastik bekas jamu merk daun bidara,

Selanjutnya 1 bundel plastik klip, 1 buah Hand Phone merk Vivo warna hitam Nomor GSM 082158897719, dan uang tunai Rp 600.000 di lantai kamar tidur terdakwa. Dari 7 paket sabu tersebut berat total 3,1 gram. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru