Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS di Kotim Diminta Pahami Aturan Kedisiplinan Pegawai, Simak....

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Desember 2021 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar memahami peraturan baru yang mengatur tentang kedisiplinan PNS.

"PNS harus lebih memahami peraturan baru tentang kedisiplinan PNS," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Kamis, 02 Desember 2021. 

Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur  disiplin ASN, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Yang memuat hukuman disiplin bagi PNS. 

Pada peraturan tersebut menyebutkan, gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban dan melanggar larangan yang telah diatur akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin. Tingkat hukumnya sendiri terbagi menjadi tiga, ringan, sedang dan berat.

“Jadi ada yang hukumannya pemotongan tunjangan kinerja termasuk tunjangan daerah juga dan itu sudah jelas . Ini yang harus hati-hati teman-teman PNS, jadi nanti jangan kaget kalau dipotong,” terangnya. 

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa, pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun. 

Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 hingga 6 hari kerja dalam setahun.

Ketiga, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari dalam setahun. 

Sementara, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 11 hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang. Maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin berupa: 

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif, selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun. 

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun. 

Berita Terbaru