Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Utama Urus Adminduk

  • Oleh Uriutu
  • 04 Desember 2021 - 08:52 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Sertifikat atau surat vaksin bukan syarat utama untuk mengurus administrasi kependudukan.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Barito Selatan, Nyamei Tumbai kepada Borneonews. Jumat, 3 Desember 2021.

Nyamei Tumbai mengatakan, pihaknya hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi karena target pada akhir Desember minimal 70 persen.

Berdasarkan data bahwa pencapaian vaksinasi di Barsel pada saat ini kurang lebih 54 persen. Jadi masih ada 16 persen lagi yang harus dikejar agar memenuhi target 70 persen dimaksud.

Sebagai bentuk dukungan percepatan vaksinasi, lanjut dia, pihaknya membuat himbauan kepada masyarakat bahwa pada saat mengurus administrasi kependudukan diminta menunjukan sertifikat vaksin.

“Namun sertifikat vaksin tersebut bukan menjadi syarat dalam mengurus administrasi kependudukan,” beber dia.

Ia menjelaskan, contohnya jika masyarakat belum divaksin mengurus Adminduk pihaknya meminta agar mengurusnya keluarga yang sudah divaksin.

Namun jika keluarganya juga belum divaksin, pelayanan tetap jalan. Hanya saja yang bersangkutan tidak boleh masuk.

“Kita tetap melayani kepengurusannya, namun yang bersangkutan menitipkan berkasnya atau menunggu diluar,” jelas dia.

Ia menegaskan artinya ada atau tidak ada sertifikat vaksin tetap dilayani atau tidak mempengaruhi  pelayanan terhadap bersangkutan. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru