Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buronan Setahun, Mantan Kades Kruing Katingan Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Desember 2021 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem pada Minggu, 5 Desember 2021 mengatakan, daftar pencarian orang atau DPO kasus tindak pidana korupsi dana desa atau DD Desa Kruing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan Rp 1,1 miliar berhasil diamankan.

"Hari Jumat, 03 Desember sekitar pukul 22.15 WIB bertempat di Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kapuas Hulu telah diamankan DPO tindak pidana khusus Kejari Katingan atas nama Wanto Sripo (42 tahun) oleh tim tabur intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Katingan," kata Kasi Pidsus Kejari Katingan,  Erfandy Rusdy Quilem.

Dia melanjutkan, DPO diamankan oleh tim tabur yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng saat tidur bersama keluarganya di sebuah pondok Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

DPO ini juga merupakan mantan Kepala Desa Kruing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan. DPO tiba di Palangka Raya sekitar pukul 23.50 WIB, kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan.

DPO merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa, Desa Kruing Kabupaten Katingan senilai Rp 1,1 miliar bersama 2 tersangka lainnya yang sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menurut Kasi Pidsus, DPO melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021.

DPO telah dilakukan swab antigen dan hasilnya negatif. "Kemarin DPO telah dibawa ke Rutan Katingan oleh tim penyidik Kejari Katingan yang dipimpin oleh Kasi Pudsus dengan pengamanan Kasi Intel Kejari Katingan dan jajaran," tutur Kasi Pidsus Kejari Katingan,  Erfandy Rusdy Quilem.(ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru