Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Perkelahian Pegawai Dinas Sosial Kotim Berakhir Damai

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS,  Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menghentikan penuntutan kasus perkelahian pegawai pada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana tersangka dalam kasus ini Iwan  Saputra yang telah melakukan penganiaya terhadap rekannya Ikram. Di mana penghentian ini dilakukan berdasarkan keadilan restoratif juatice (RJ).

"Iya benar, dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidum, Pintar Simbolon, Senin, 6 Desember 2021.

Bahwa pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restoratif Justice) tersebut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kotawaringin Kotawaringin Timur, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengikuti ekspose ini melalui zoom bertempat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Aspidum Kejati Kalimantan Tengah.

Kasus itu berawal pada hari Kamis, 30 September 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di area parkir Balai Latihan Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur, tersangka IWAN SAPUTRA cekcok mulut dengan Ikram.

Kemudian tersangka beranjak pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya hendak pulang namun Ikram justru mengejar tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dan menarik tas yang disandangnya hingga tersangka dan sepeda motornya terjatuh.

Iwan langsung berdiri dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah. 

Akibat perbuatan tersangka diancam pidana dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam kasus tersebut.

Adapun syarat-syarat penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif Justice itu yakni Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Berita Terbaru