Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Uang Kotak Amal untuk Mabuk Miras Dituntut Penjara Segini Lamanya...

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Subrianyor pencuri uang di kotak amal dan menggunakan uang itu untuk pesta miras dituntut pidana penjara selama 10 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, pada sidang, Selasa, 7 Desember 2021.

Terdakwa dianggap bersalah mengambil uang milik mesjid Raudah di warung Rustam, adapun barang bukti kotak amal dan sisa uang dalam kasus itu dikembalikan kepada pihak mesjid melalui saksi Nani.

Terdakwa dari pengakuannya sebagaimana fakta sidang menyebutkan dari pencurian itu dapat bagian Rp 400 ribu, di mana uang digunakan untuk membeli rokok dan beli miras

Terdakwa masuk ke dalam warung melalui angin-angin, ketika di dalam warung melihat ada kotak amal langsung diambil oleh terdakwa. Sementara itu terpidana anak menunggu di luar.

Sementara itu uang lainnya terdakwa anak dapat bagian Rp 22 ribu, dan sisanya dibagi kepada rekan-rekannya yang lain.

Terdakwa saat bersama anak (sudah vonis) melakukan perbuatanya itu pada Kamis, 16 September 2021 pukul 02.30 Wib di warung milik Rustam Jalan Kalap Paseban, RT 5 RW 2, Desa Ujung Pandaran, Kecmatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mereka mencuri kotak amal di warung itu dan membuang kotak amal serta mengambil uang yang ada di dalamnya. Adapun terdakwa yang masuk ke warung Rustam, sementara anak mengawasi situasi sekitar. (NACO/B-5)

Berita Terbaru