Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Ini Ditegaskan Harus Mampu Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hadirnya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah harus mampu melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah. Itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur, Nadie.

Menurut Nadie, secara prinsip, pembentukan perda pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tujuannya, kata dia, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Fraksi Golkar berpendapat, melalui Perda ini nantinya dapat melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019," katanya, Selasa, 7 Desember 2021.

Sehingga, lanjut Nadie, dapat melaksanakan administrasi keuangan daerah yang proporsional dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada output, dengan menggunakan konsep nilai uang serta prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. 

Sedangkan untuk implementasi kedepan seiiring dengan  tuntutan dan perkembangan teknologi informasi, Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk mengaplikasikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis teknogi informasi agar cepat, transparan dan akuntabel. (NACO/B-7)

Berita Terbaru