Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Baru Penyelundupan Sabu 2 Kg, Jual Beli Via Transfer Emak-Emak Jadi Kurir

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Desember 2021 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Penyelundupan narkotika dengan barang bukti sabu sebarat 2.037,41 gram atau 2 kilo gram lebih yang digagalkan Polres Lamandau mengungkap fakta-fakta lain.

Di antaranya modus operandi yang digunakan tergolong baru, diantaranya transaksi jual beli menggunakan pembayaran via transfer serta pengiriman barang melalui perantara kurir dari kalangan emak-emak.

"Untuk kasus yang diungkap Polres Lamandau modus operandi ini tergolong baru, karena dari hasil pengembangan penyedik ternyata pembayaran dalam jual belinya itu melalui transfer, dan pembawa sabu atau kurirnya ini ternyata melibatkan emak-emak, modos ini kita duga sebagai salah satu upaya untuk mengelabui," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat press realease, Selasa 7 Desember 2021.

Dari keterangan pers yang disampaikan Kapolres diketahui bahwa transaksi jual beli sabu melalui pembayaran via transfer, pembeli yakni MS (37 tahun) dan MA alias A (60 tahun) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sebelum barang dikirim ternyata telah mentransfer sejumlah uang ke rekening BRI atas nama saudari MJ alias A (46 tahun), warga Pontianak, Kalimantan Barat. 

MS dan MA telah mentransfer uang masing-masing sebesar Rp 200.000.000 dan Rp 250.000.000 ke rekening BRI atas nama MJ.

"MJ alias A ini merupakan tersangka yang pertama kali kita amankan. Sementara ini MJ kita duga kuat sebagai kurir. Ini juga tergolong modus baru untuk mengelabui, karena melibatkan ibu-ibu atau istilah sekarang itu emak-emak," katanya.

Saat diinterogasi di sela konferensi pers, MJ yang mengaku sebagai ibu rumah tangga itu saat ditanya Kapolres juga mengaku bahwa dirinya sudah 5 kali melakukan pengiriman barang jenis sabu dari Kalimantan Barat ke wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan itu. B

erat sabu yang ia bawa variatif, mulai dari 2 ons, 5 ons hingga 2 kg seperti yang berhasil diungkap saat ini. Kapolres menuturkan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 2 Kg lebih itu berawal dari razia yang dilakukan Satresnarkoba di back up anggota Sat Samapta dan anggota Ptopam Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan KM 18 Nanga Bulik pada 30 November 2021.

"Sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi awal tentang adanya rencana pengiriman narkotika, berawal dari itu tim langsung bergerak melakukan razia, dan hasilnya saat tim melakukan razia terhadap kendaraan umum (travel) dari arah Kalimantan Barat didapat penumpang yang tingkah lakunya mencurigakan, dan saat kita geledah didapat barang yang dibungkus plastik yang disembunyikan di bawah ketiak," urainya.

Saat diperiksa lebih jauh, bungkusan plastik tersebut berisi 11 bungkusan plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari penemuan itu, tiga penumpang kendaraan tersebut dibawa ke Polres Lamandau untuk keperluan pengembangan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kg lebih (2.037,41 gram) itu atas penguasaan saudari MJ alias A (46 tahun), warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang akan mengirimkan sabu tersebut ke pemesannya yang berinisial DL alias MS (37 tahun) dan MA alias A (60 tahun) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Rencananya mereka akan bertemu di Kota Palangka Raya," jelasnya.

Setelah berhasil melakukan penangkapan MJ alias A pada 30 November 2021, Polres Lamandau terus melakukan pengembangan untuk menangkap terduga pembeli atau pemilik barang yakni DL dan MA.

Hasilnya, kedua tersangka yang masih ada hubungan kerabat itu berhasil diamankan di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

"Saat kita tangkap keduanya berada di Kaltim, kita duga mereka tengah berupaya melarikan diri karena transaksi narkotikanya kita gagalkan. Alhamdulillah keduanya berhasik kita amankan pada 3 Desember 2021 dan kini sudah di Mapolres," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru