Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lindungi Tenaga Kerja Lokal di Kalteng dengan Perda

  • Oleh Donny Damara
  • 07 Desember 2021 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mengatakan tenaga kerja lokal di Kalteng perlu dilindungi dengan Peraturan Daerah (Perda).

Oleh karena itu, Toga berharap Raperda ketenagakerjaan yang telah diusulkan sebelumnya dapat segera terbentuk menjadi sebuah Perda, sehingga dapat memberikan perlindungan atau menjadi payung hukum bagi investor serta tenaga kerja lokal di Kalteng.

"Perda ini sangat penting sebagai regulasi yang mengatur agar perusahaan bisa memperkerjakan masyarakat lokal, misalnya berapa persen. Dengan demikian akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," tuturnya, Selasa, 7 Desember 2021.

Selain itu Perda tersebut dapat menjadi antisipasi terhadap adanya warga negara asing atau WNA yang menyalahgunakan visanya untuk bekerja. Contohnya yang pernah terjadi di Kabupaten Gumas beberapa waktu lalu.

Dikatakannya juga, tenaga kerja lokal sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dan diperhatikan. Sebab, selama ini ada banyak tenaga kerja di Kalteng yang tentunya minim perhatian. Terlebih perusahaan kebanyakan mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

"Besar harapan kami Raperda terkait itu bisa secepatnya rampung menjadi Perda. Tenaga kerja lokal di Kalteng harus diberdayakan. Demikian juga dengan WNA tidak bisa lagi bekerja perusahaan besar apapun itu alasannya," tegasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru