Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Scan Barcode PeduliLindungi Akan Jadi Syarat Masuk Tempat Wisata pada Libur Natal dan Tahun Baru

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Desember 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), rencananya tetap akan mebuka tempat wisata pada saat libur natal dan tahun baru. 

Namun, sejumlah persyaratan akan dituangkan dalam surat edaran. Salah satunya yakni scan barcode PeduliLindungi saat akan masuk tempat wisata. 

"Scan barcode PeduliLindungi rencananya akan menjadi syarat wajib yang harus diterapkan pemilik destinasi wisata, paling tidak wisatawan yang masuk sudah vaksin tahap 1," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kotim Multazam, Rabu, 8 Desember 2021. 

Selain itu, setiap tempat wisata juga harus membatasi jumlah pengunjungnya, yakni 50% dari jumlah kapasitas. Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 di tempat wisata. 

Pemerintah Kotim juga akan kembali mengaktifkan Satgas Covid-19 sebagai langkah pengawasan dan pendampingan terhadap masyarakat. 

"Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa berlibur dengan nyaman, tertib, dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru