Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Imbau Warga Tidak Dirikan Bangunan di Atas Drainase Trotoar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 08 Desember 2021 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di atas drainase trotoar wilayah Kota Kuala Kapuas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kebersihan dan Pertamanan. Dia menegaskan, berjualan di atas drainase, trotoar atau bahu jalan tidak diperbolehkan.

Syahripin juga menuturkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan penertiban terhadap tempat dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas drainase di sekitar Jalan Barito dan Jalan Seroja. Itu karena sudah melanggar dan sudah beberapa kali diberikan peringatan. 

"Kami juga menjelaskan adanya aktivitas tanpa izin dan menyalahi perizinan seperti mendirikan bangunan tanpa IMB atau mendirikan bangunan diatas drainase, apalagi menggunakan drainase untuk berjualan ini sudah melanggar peraturan," katanya, Rabu 8 Desember 2021.

Lebih lanjut, dia berharap semoga ke depannya para pedagang bisa memahami aturan dan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terhadap PKL yang menyalahi aturan.

“Kerena drainase atau trotoar merupakan saluran air, bila ditutupi dan digunakan tempat berjualan nantinya akan membahayakan keselamatan penguna jalan dan akan mengakibatkan banjir bila sirkulasi air tidak lancar,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru