Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta ASN Patuhi Larangan Mudik Natal dan Tahun Baru 2022

  • Oleh Hendri
  • 08 Desember 2021 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta semua aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan larangan mudik saat periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.

Dia meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut. Apalagi aturan tersebut telah diterbitkan Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"ASN harus jadi contoh karena aturan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, Rabu 8 Desember 2021.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan Work From Office. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru