Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Paruh Baya Mencuri Mesin Pompa Air Diringkus Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 08 Desember 2021 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- TF (51), seorang pria paruh baya di Kota Palangka Raya tak bisa berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Pahandut.

Pria warga Jalan Kalimantan Gang Warga itu diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian mesin pompa air disebuah barak kosong 3 pintu yang masih dalam pembangunan di Jalan Kenyapi 1 Kelurahan Langkai, Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut AKP Susilowati mengatakan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya seorang diri. 

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan pengintaian. Setelah yakin lokasi benar-benar sepi, langsung melancarkan aksinya dengan memanjat tembok samping belakang barak.

Kemudian pelaku mengambil 2 unit mesin pompa air dan memasukannya ke dalam plastik. Ketika pelaku hendak meninggalkan lokasi, salah satu warga setempat memergoki dan menangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut.

Pelaku diamankan beserta barang bukti 2 unit mesin pompa air merek Panasonic warna biru. "Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tegasnya, Rabu 8 Desember 2021. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru