Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Akui Tergiur Jadi Kurir Sabu karena Dijanjikan Upah 10 Juta

  • Oleh Nopri
  • 08 Desember 2021 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wijaya Kurniawan Alias Wijaya mengakui, mau mengambil resiko menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah Rp 10 juta.

"Saya terpaksa yang mulia, apalagi dengan kondisi pandemi ini mencari pekerjaan sangat susah," ungkapnya, Rabu 8 Desember 2021.

Awalnya Sabtu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa ditelepon oleh DA (DPO) yang tidak dikenal terdakwa menyuruh terdakwa mengambil paket sabu untuk disimpan.

Setelah sambil menunggu perintah dari Deddy dan nantinya akan ada kurir yang memberitahukan alamat pengambilan sabu itu, atas penawaran tersebut terdakwa menyetujuinya.

Minggu 8 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa ditelpon oleh orang suruhan Deddy yang menyuruh terdakwa untuk mengambil pakat sabu di Jalan Panglima Tampei, Kota Palangka Raya.

"Dan saat itu saya langsung menuju ke tempat tersebut dan mengambil plastik hitam yang berisi 8 paket sabu. Setelah saya ambil paket itu, saya langsung ke pulang ke kost saya yang ada di Jalan Bukit Keminting," ujarnya.

Kemudian hari Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Deddy kembali menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk memastikan bahwa sabu tersebut sudah diambil atau belum dan terdakwa pun mengatakan sudah aman.

Selanjutnya Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa diamankan kepolisian di sebuah rumah di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat bersih 747,16 gram dan 1 buah HP merk Iphone warna hitam. Akibat perbuatannya terdakwa terancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru