Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Penggelapan Dana Koperasi Dinyatakan Sah

  • Oleh Apriando
  • 09 Desember 2021 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan oleh Rchimpo Pitti Ue Tally melawan Polda Kalteng, Rabu, 8 Desember 2021.

Hakim Tunggal praperadilan Erhammudin menyatakan sah penetapan dan penahanan tersangka setelah tiga alat bukti terpenuhi oleh termohon sah pula surat  Perintah penangkapan No: Sp.Kap/32/XI RES.1.11/2021/ dan Surat Penanahan No: SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021 1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 November 2021.

Kuasa Hukum Rchimpo Pitti Ue Tally, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan kecewa pada putusan hakim lantaran tidak menilai kwalitas dari alat bukti penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

"Hakim lebih menilai kwantitas alat bukti, bukan kwalitas. Seyogyanya ada terobosan hukum dari hakim praperadilan untuk menilai kwalitas alat bukti jangan menilai kwantitas nya saja," kata Parlin Usai persidangan berakhir.

Parlin mengungkapkan, pelapor yang melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally selaku Ketua Koperasi Citra Pribumi Lestari (CPL) pada Polda Kalteng adalah Malindo. Sedangkan Malindo pun telah di laporkan ke Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat oleh Rchimpo Pitti Ue Tally beberapa waktu yang lalu.

"Rchimpo Pitti Ue Tally telah melaporkan Malindo di Polres Kapuas atas dugaan pemalsuan surat, kisruh Koperasi CPL karena Malindo dipilih dengan cara tidak sah sebagai ketua Kopersai CPL. Kita juga mempertanyaakan tindak lanjut dari laporan tersebut," kata Parlin.

Terpisah, Kuasa Hukum Malindo, Helsyanto dan Aprianto Debon membantah bahwa Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ketua koperasi CPL ke Polda Kalteng atas nama dirinya sendiri atau pribadi Malindo.

"Melainkan Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ke Polda Kalteng atas nama perwakilan anggota Koperasi CPL dan itu ada surat kuasanya tertanggal 31 Juli 2021. Jadi bukan atas nama pribadinya yang melaporkan," tegasnya singkat

Malindo melaporkan Rchimpo Pitti Ue Tally ke Polda Kalteng atas dugaan penggelapan. Rchimpo ditetapkan Tersangka terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan Uang sejumlah Rp. 463.183.200, yang merupakan hasil Kerjasamaantara Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Pribumi Lestari (CPL) dengan PT Kapuas Maju Jaya dari tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017. (ARPIANDO/B-5)

Berita Terbaru