Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menuju ASN dengan Semangat Antikorupsi KPK

  • Oleh ANTARA
  • 09 Desember 2021 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir mencapai babak akhir.

Pada Kamis, 9 Desember 2021 bertepatan dengan perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 44 orang bekas pegawai KPK yang tidak lolos KPK akan dilantik sebagai ASN korps Bhayangkara di Mabes Polri.

Setelah mereka dilantik, 44 orang tersebut akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Polri Bandung.

Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang yang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.

Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Aturan tersebut juga mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Polri juga diminta untuk mengajukan secara tertulis daftar usulan identifikasi jabatan serta seleksi kompetensi dari mantan pegawai tersebut.

Pengangkatan sebagai ASN Polri pun harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.

Bergabung sebagai ASN Polri

Dari jumlah 58 orang yang tidak lolos TWK dan dipecat dari KPK, ada 44 orang yang memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri, 12 orang menolak bergabung, 1 orang memasuki usia pensiun dan 1 orang meninggal dunia.

Berita Terbaru