Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum Mantan Direktur PDAM Kapuas Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

  • Oleh Apriando
  • 09 Desember 2021 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat Hukum Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono, Candra Putra menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasakan terlalu berat dan tidak sebanding dengan peran kliennya dalam dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas.

"Kami merasa tuntutan jaksa itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan peran dari terdakwa dalam kasus tersebut," ucap Candra usai persidangan berakhir, Kamis, 9 Desember 2021

Candra mengungkapkan, kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya Rp 846 juta lebih dan hanya 10 persen dari total kerugian yang didakwakan oleh jaksa. Dalam kasus tersebut, turut serta bersama-sama dengan terpidana Widodo sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 7,4 miliar lebih.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya demi menyanggah semua yang didakwakan jaksa pada kliennya tersebut.

"Terdakwa ini hanya turut serta saja dan peran klien kami ini bukan sebagai direktur pada waktu itu, Agus menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Sebelumnya, Agus Cahyono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai RpRp 843 juta lebih, subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru