Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merasa Dihina, Warga Murung Raya Laporkan 2 TKA Australia ke Disnakertrans

  • Oleh ANTARA
  • 10 Desember 2021 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dua tenaga kerja asing (TKA) PT Semesta Alam Barito (SAB) asal Australia bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63), dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, atas dugaan penghinaan terhadap warga setempat.

"Sebagai orang asli putra daerah, tentunya kami tidak terima dengan isi pesan email yang dinilai menghina kami. Tindakan awal kami atas penghinaan itu sudah dilaporkan ke damang kepala adat di Desa Penda Siron," kata perwakilan warga Murung Raya, Robert di Puruk Cahu, Jumat.

Robert, salah satu nama yang disebut dalam isi pesan email, mengaku sangat keberatan dan tidak menerima dirinya direndahkan oleh orang asing dengan kata-kata yang tidak pantas, dan selaku orang asli putra daerah setempat pihaknya merasa tersinggung.

Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT SAB, beroperasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut, dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui email yang bernada merendahkan warga atas nama Suhardin dan Robert yang juga karyawan di PT SAB.

Dikatakan Robert, alasan pihaknya kembali membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, karena dua orang TKA sebagai terlapor itu tidak hadir memenuhi undangan mediasi dari kepala adat Penda Siron beberapa waktu lalu.

"Setelah dari Disnakertrans ini kami juga akan langsung melakukan laporan ke pihak Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten," ujar Robert lagi.

Sementara itu saat mendampingi kedua pelapor, Ketua DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Murung Raya, Seniadinoor mengatakan akan mendampingi kedua warga tersebut sampai benar-benar mendapat keadilan.

"Karena salah satu karyawan yang direndahkan tersebut merupakan anggota serikat kita, sehingga kita wajib melakukan pendampingan," ucap Seniadinoor.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnakertrans Murung Raya, Happy Heryanto saat menerima laporan tersebut mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemen PT SAB.

"Kita di kabupaten ini sifatnya hanya pembinaan terhadap para pekerja, baik itu tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing. Untuk pengawasan maupun penindakan merupakan wewenang provinsi," demikian Happy Heryanto.

ANTARA

Berita Terbaru