Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kanwil BPN Kalteng Ikuti Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Secara Virtual dari Kementerian ATR

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Desember 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti dan menyaksikan secara virtual kegiatan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung, oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang berlangsung disalah satu hotel di Pangkalan Bun, Jumat 10 Desember 2021.

Turut menyaksikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng Elijas Bambang Tjahajadi, Asisten II Leonard S. Ampung, Sekda Kobar, DPRD Kobar serta
unsur Forkopimda.

Menteri ATR/KA.BPN, Sofyan Djalil mengatakan lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya, Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami sangat apresiasi dukungan pemerintah daerah terhadap terlaksananya PTSL dengan membuat kebijakan melepas biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau memberikan diskon," katanya.

Lanjutnya, dengan adanya sertifikat hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat serta keberadaan sertipikat akan mengurangi yang namanya konflik atau sengketa tanah.

"Kami akan mendaftarkan tanah di seluruh indonesia sehingga tidak ada konflik dan sengketa. Untuk itu bagi warga yang sudah menerima sertipikat agar dapat dijaga dengan baik, karena itu surat berharga," imbuhnya.

Kakanwil ATR/BPN Kalteng Elijas Bambang Tjahajadi mengatakan untuk penerima sertifikat hak atas tanah se Kalimantan Tengah yang terbit tahun 2021 sebanyak 88.476. Kemudian untuk hari ini pihaknya menyerahkan sertifikat sebanyak 27.542 dari 13 kabupaten dan kota se Kalimantan Tengah.

"Untuk yang simbolis di sini kita berikan kepada 60 orang perwakilan dari tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara," ungkapnya.

Kemudian seperti yang sudah disampaikan ke Menteri ATR/PBN terkait dengan yang belum bisa dibagikan akan diserahkan sampai dengan  tenggat waktu minggu kedua Januari 2022 bekerja sama dengan pemerintah daerah. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru