Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Cabut Izin Usaha THM Langgar PPKM

  • Oleh Hendri
  • 14 Desember 2021 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyayangkan kejadian adanya Tempat Hiburan Malam (THM) melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Level 2 di wilayah setempat.

Menurutnya pihak pengelola tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021, tentang PPKM) level 2 yang saat ini sedang diberlakukan.

“Pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak di antaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam,” katanya, Selasa 14 Desember 2021.

Jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam sampai dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) dia menegaskan akan meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk mencabut izin usahanya.

“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan Prokes, kami tentu tidak tinggal diam dan harus ada tindakan tegas untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya.

Sigit juga berpesan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Varian Omicron Covid-19 saat ini tengah memasuki wilayah Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan menyebar luas di Provinsi Kalteng.

“Tingkatkan kewaspadaan saat beraktivitas. Jangan pernah abaikan Prokes dan jaga selalu kesehatan,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru