Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Penuhi Kriteria Layak Bagi Penyandang Disabilitas

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2021 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit telah memenuhi kriteria dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Di mana pengadilan tersebut menjadi salah satu dari 8 pengadilan yang mendapat penghargaan kategori terbaik dalam kerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas atau atau pihak lain dari yayasan SAPDA.

Pengadilan Negeri Sampit, melalui Sekretarisnya Muhammad Noor mengatakan penghargaan tersebut disampaikan melalui pertemuan secara Daring pada Rabu, 15 Desember 2021 di mana dari Pengadilan Negeri Sampit langsung hadir Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit.

Dikatakannya terdapat 20 pengadilan yang menceritakan praktik baik, hambatan, dan tantangan ketika proses menyediakan akomodasi yang layak. Rata-rata Pengadilan bercerita bahwa asistensi yang dilakukan oleh SAPDA membantu para pengadilan untuk menyediakan sarana prasarana bagi Penyandang Disabilitas dan meningkatkan kapasitas Aparatur Pengadilan untuk memberikan layanan bagi Penyandang Disabilitas. 

Kemudian, perihal hambatan dan tantangan yang dihadapi, SAPDA menemukan fakta bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan dalam penyediaan akomodasi yang layak meliputi empat hal. 

"Keempat hal itu meliputi ketersediaan anggaran, kondisi bangunan gedung, tempat pemasangan guiding block, dan tantangan ketika belajar berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas," kata Muhammad Noor, Rabu, 15 Desember 2021.

Dijelaskan juga dalam pertemuan itu salah satu hak Penyandang Disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah hak atas keadilan dan perlindungan hukum. 

Hak atas keadilan dan perlindungan hukum tersebut, termasuk hak bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan. 

Pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diatur dengan detail dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 mengamanatkan kepada setiap institusi penegak hukum, termasuk Lembaga peradilan, untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, Yayasan SAPDA dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) melakukan advokasi terhadap Lembaga-lembaga peradilan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 dengan menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas. 

Berita Terbaru