Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahu CPO yang Dibeli Hasil Penggelapan

  • Oleh Naco
  • 15 Desember 2021 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arif Saputra membenarkan kalau CPO yang digelapkan terdakwa Samiran dijual kepadanya. CPO itu dibeli dengan cara ngutang terlebih dahulu.

"Saya ambil dulu, jika laku baru saya bayar. Oke saja kata terdakwa," kata Arif yang juga terdakwa dalam kasus ini, Rabu, 15 Desember 2021.

Menurut Arif, keseharian bekerja sebagai pembeli minyak kotor,  dan biasanya bekerjasama sebagai sub kontraktor minyak kotor di PT Agro Bukit.

Saksi mengaku saat itu CPO belum sempat dibayarkan kepada Samiran karena terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

"Setelah diamankan saya tidak tahu lagi di mana posisi CPO tersebut," ucapnya.

Arif mengaku tahu kalau CPO itu hasil curian, dan saat itu CPO dalam kondisi tersegel. Adapun CPO itu dibongkar oleh anak buahnya.

Dalam kasus ini terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Samiran sopir truk CPO untuk menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit bersama Tony (berkas terpisah)

Tony bertugas sebagai operator pengisian CPO di perusahaan, adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara Samiran mengisi CPO, di mana keduanya bersepakat akan menjual CPO itu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru