Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Buru DPO Pemasok Ganja kepada Artis Rizky Nazar

  • Oleh ANTARA
  • 16 Desember 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memburu daftar pencarian orang (DPO) bernama Ipang yang diduga memasok ganja kepada artis Rizky Nazar.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini memesan atau pun membeli narkotika itu dari seseorang yang nama panggilannya Ipang yang ditetapkan sebagai DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu 15 Desember 2021.

Zulpan mengatakan Rizky Nazar ditangkap saat mengkonsumsi barang terlarang di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati bahwa artis berusia 25 tahun ini baru mengenal barang haram tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

"Menurut pemeriksaan ini baru mengenal ganja, sebelumnya tidak, dengan menggunakan ganja ini untuk membuatnya mudah tidur," ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyatakan Rizky Nazar diduga telah menggunakan ganja baru sekitar dua minggu sebelum penangkapan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis muda Rizky Nazar sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1 gram.

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN, 25 tahun sebagai tersangka," tuturnya. Zulpan mengatakan Rizky Nazar ditangkap di kediamannya kawasan Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing berisi 0,36 gram 0,61 gram.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengkonsumsi barang terlarang itu untuk memudahkannya tidur. "Untuk konsumsi sendiri, untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

ANTARA

Berita Terbaru