Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Mantan Bendahara BPKAD Kapuas: Pemberian Uang Atas Dasar Sukarela

  • Oleh Apriando
  • 16 Desember 2021 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Yestisia, mantan Bendahara BPKAD kabupaten Kapuas melalui kuasa hukumnya Februasae Pungkal Nuas Kunum, mengatakan pada keterangan saksi-saksi pada fakta persidangan kemaren bahwa uang yang diberikan kepada Yestisia atas dasar sukarela.

"Hal yang menurut kami meringankan terdakwa yakni uang yang diberikan kepadanya itu atas dasar sukarela dan Kades yang memberikan atas dasar kabar yang beredar dari kades lainnya," ucapnya. Kamis, 16 Desember 2021

Februasae menerangkan, fakta yang terungkap pada keterangan saksi-saksi kepala desa tersebut bahwa mereka mendapatkan kabar yang tidak tahu dari siapa.

Menurutnya, semua keterangan saksi-saksi yang mengatakan bahwa jika tidak memberikan uang proses pencairan akan diperlambat oleh Yestisia tersebut dibantah oleh terdakwa.

"Beberapa hal yang juga dibantah oleh terdakwa adalah pemberian uang tidak sejumlah yang dikatakan, terdakwa mengatakan biasanya sekitar 50 sampai 100 Ribu," ungkap Februasae.

Selain itu, kata Februasae, semua saksi mengatakan merupakan pemberian sukarela dan tidak ada terdakwa meminta, ini merupakan kabar yang didengar dari kepala Desa lainnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melihat fakta persidangan karena pada dasarnya hal ini terjadi karena ada pemberian uang kepada ASN dimana yang tidak boleh dilakukan.

Diungkapkannya, kerugian yang ditimbulkan jika dihitung dari surat dakwaan ada sekitar Rp. 58 juta untuk keseluruhan, dari tahun 2015 - 2018 yang diduga bukan hanya terdakwa sendiri yang menikmatinya.

"Kita akan melihat nanti apakah akan ada saksi yang meringankan terdakwa, karena ada beberapa saksi yang dihadirkan Oleh jaksa Penuntut Umum dalam berita acara pemeriksaan ada beberapa saksi yang meringankan, jika tidak dihadirkan kami sendiri akan menghadirkan sendiri," tegasnya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru